Tujuh Pengedar Narkoba Diringkes Polisi

Tujuh pelaku pengedar narkoba digelandang polisi. (deny)
Tujuh pelaku pengedar narkoba digelandang polisi. (deny)

MALANGVOICE – Tujuh tersangka pengedar narkoba berhasil diringkus satuan Reskoba Polres Malang Kota. Dari semua pelaku, dua orang diantaranya wanita.

Beberapa pelaku di antaranya adalah DPO paling dicari atau pemasok narkoba antar daerah. Dia adalah As alias Sipon (40) dan Adh alias Paijo (34). Keduanya merupakan jaringan luas yang mengedarkan sabu-sabu hingga pulau Bali.

Sementara dua pelaku lain adalah pasangan bukan suami istri, WNS (47) dan TSK (37). Keduanya kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram yang ditemukan petugas di kawasan Kedung Kandang.

Adapun tiga pelaku lain merupakan kawanan pengedar ganja, yakni RKY (32) dan HW (31), keduanya masih sah suami istri, sedangkan satu lagi adalah AR (21) penjual dan penyedia ganja. Ketiganya ditangkap polisi saat bertransaksi di sebuah hotel ternama di Kota Malang.

Dari penangkapan tujuh pelaku itu, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk beberapa gram sabu-sabu, ponsel, dan uang tunai hasil transaksi.

Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Imam Mustaji, mengatakan, kasus itu belum selesai. Masih ada pelaku lain masih dalam pengejaran.

“Kami masih selidiki kasus itu, kami akan kejar pelaku lain,” tegasnya.