Tuai Sengketa Hukum, Wali Kota Tegaskan Seleksi Sekda Sesuai Prosedur

Anton Digugat Dua Bawahannya

Wali Kota Malang, HM Anton. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, menegaskan bahwa seleksi terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang sudah sesuai prosedur. Ini sekaligus menampik dugaan kecurangan sebagaimana yang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat ini.

Anton menjelaskan, sejak awal sudah menyampaikan proses seleksi kepada enam kandidat yang mendaftar. “Saat itu keenamnya sudah saya panggil, saya jadikan satu kumpul di rumah dinas. Saya sampaikan ini dari enam hanya akan muncul satu. Kenapa, karena tidak mungkin Sekda ada enam,” urainya, Jumat (13/10).

Hanya saja, dari semua kandidat, Jarot Edy Sulistiyono yang kini memperkarakan kasus ini ke meja hijau, saat itu tidak hadir. Anton menegaskan, saat itu dia meminta kepada semua pihak agar mendukung siapa pun yang terpilih sebagai Sekda.

Dikatakan pula, kewenangan dalam seleksi ini tidak sepenuhnya milik Pemkot Malang. Sebab, terdapat peran serta tim dari pemerintah provinsi.

“Pasti ada penilaian, mengerucut tiga orang yang dilakukan assesment melalui panitia seleksi, namun nilai sudah ada dari provinsi. Jadi kalau ada pihak yang kurang puas ya langsung saja ke provinsi penilaiannya bagaimana saya tidak tahu sama sekali,” tegasnya.

Tiga orang yang tersisa saat itu adalah Jarot Edy Sulistiyono, Wasto, dan Abdul Malik. Selain penilaian dari tim provinsi, lanjut Anton, ada tambahan penilaian dari panitia seleksi yang terdiri dari para akademisi.

“Silakan tanyakan panitia seleksi. Ada dari UB (Universitas Brawijaya), UMM (Universitas Muhammadiyah Malang, Uniga (Universitas Gajayana) dan ABM (STIE Malang Kucecwara),” pungkasnya.(Coi/Aka)