Truk Dilarang Beroperasi Hingga H+6 Lebaran

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Ibnu Isticha. (deny)

MALANGVOICE – Masa pelarangan operasi pada truk pengangkut barang ditambah hingga H+6 Lebaran atau 3 Juli mendatang. Peraturan itu dikeluarkan Menteri Perhubungan (Menhub) atas dasar memberi kenyamanan pada pemudik tahun ini.

Hal itu ditegaskan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Ibnu Isticha, Rabu (28/6). Sedianya, truk angkutan barang sudah beroperasi pada 29 Juni besok, namun banyak pertimbangan yang membuat perpanjangan peraturan itu.

“Diprediksi puncak arus balik nanti pada H+6, jadi pelarangan ditambah, mungkin itu pertimbangannya,” katanya.

Meski begitu, seluruh personel polisi yang bertugas di lapangan diharap tetap memberi pelayanan terbaik pada masyarakat.

Di kawasan Malang Raya, daerah potensi padat, kata Ibnu, berada di kawasan utara hingga kawasan wisata.

“Meski sejak H-7 ada penurunan sampai sekarang tapi tetap harus berjaga semaksimal mungkin. Apalagi sekitar jalur wisata itu,” lanjutnya.

“Tapi dengan pelarangan itu diharap arus lalu lintas tetap lancar dan tidak ada kendala lah,” tutup Ibnu.