TPA Supit Urang Bertahan Sampai 2029, Dewan: Butuh Perhatian Serius Pemerintah

Anggota DPRD Kota Malang didampingi Plt Kepala Dinas DLH Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi meninjau TPA Supit Urang, Jumat (2/8). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Persoalan lingkungan terutama tata kelola sampah terus disorot dewan. Akibat keterbatasan lahan di Kota Malang, khususnya TPA Supit Urang, maka perlu sinergi dengan Kabupaten Malang.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi dalam kunjungan kerjanya mendampingi pimpinan serta jajaran anggota dewan, Jumat sore (2/8).

“Khawatir jadi masalah lebih besar di kemudian hari. Apalagi TPA Supit Urang ini berhimpitan dengan wilayah Kabupaten Malang, jika akan ada perluasan, maka butuh perhatian pemerintah Malang Raya, baik Pemkab Malang dan Kota Batu,” beber Dito.

Perluasan lahan TPA, lanjut dia, menjadi kebutuhan mutlak. Sebab, kapasitas atau daya tampung terbatas 6-7 tahun saja.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi menjelaskan, TPA Supit Urang memang bakal berwajah baru setelah mendapatkan bantuan dari Kementerian PUPR, yakni TPA dengan teknologi sanitary landfill. TPA ini bakal resmi beroperasi sekitar awal 2020 mendatang.

“Keunggulan teknologi ini, setiap hari di-cover dengan tanah, sehingga pencemaran udara berkurang, tidak bau dan tidak ada lalat. Kebakaran berkurang,” kata Diah

Namun, teknologi ini tetap saja memiliki keterbatasan. Pihaknya memprediksi TPA Supit Urang mampu bertahan sampai 2029. Ini jika didukung program memilah sampah sejak dari rumah/TPS. Maka ditaksir dapat mengurangi setoran sampah sampai 30 persen.

Namun, TPA dengan teknologi Sanitary landfill ini juga membutuhkan biaya yang tidak murah, yakni butuh Rp 20 miliar operasionalnya dalam setahun. Atau
Rp 100 ribu pengelolaan sampah per ton.
Sedangkan saat ini anggaran di TPA Supit Urang Rp 5 miliar atau di bawah Rp 30 ribu per ton sampah.

Disinggung akankah ada pengajuan biaya terkait itu, Diah menjelaskan tidak ada penambahan signifikan di porsi anggaran APBD 2020 mendatang.

“Plus minus sama. Tidak ada perubahan berarti. Hanya untuk beli tanah uruk,” pungkasnya. (Der/Ulm)