Tolak Kriminalisasi, Kaum Masdarkum Dukung Pengacara Setnov

Anggota Kaum Masdarkum, Indra Bayu SH. (Istimewa)
Anggota Kaum Masdarkum, Indra Bayu SH. (Istimewa)

MALANGVOICE – Puluhan pengacara yang tergabung dalam Komunitas Advokat untuk Pembangunan Masyarakat Sadar Hukum (Masdarkum), siap membela pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, yang dilaporkan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan melakukan pencemaran nama baik.

Dukungan pada Firman Wijaya disampaikan perwakilan anggota Kaum Masdarkum wilayah Jatim, Indra Bayu, Kamis (8/2). “Kami siap tegakkan hak imunitas advokat dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat,” katanya sesuai rilis yang diterima MVoice.

Menurutnya, laporan ke polisi yang ditujukan kepada Firman Wijaya salah alamat. Padahal, Firman saat itu sedang melakukan tugasnya sebagai kuasa hukum dari Setya Novanto dalam kasus E-KTP.

Indra Bayu juga menambahkan, kepada seluruh rekan advokat di Indonesia untuk bersama-bersama menegakkan hak imunitas. “Agar tidak ada upaya kriminalisasi lain kepada advokat saat menjalankan tugas profesinya,” tutupnya.

Sampai saat ini ada sekitar 75 pengacara yang tergabung dalam Kaum Masdarkum. Mereka juga berharap kuasa hukum Setya Novanto, Hakim Tipikor, JPU KPK agar melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai yang diamanatkan undang-undang agar menemukan kebenaran yang hakiki dalam perkara tersebut. (Der/Ery)