Toko Modern Tak Disegel, Ini Alasan Satpol PP

Agoes Edy Putranto

MALANGVOICE – Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Edy Poetrarnto, mengaku belum bisa menyegel toko modern sebagaimana perintah Wali Kota HM Anton.

Masalahnya, untuk dapat menyegel toko modern diperlukan berbagai tahapan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Penyegelan merupakan pengamanan non-yustisia. Satpol PP harus melalui beberapa tahapan, antara lain, pemanggilan hingga tiga kali dan peringatan hingga tiga kali, jika tidak dihiraukan, baru segel,” kata Agoes, beberapa menit lalu.

Dijelaskan, jika Satpol PP ‘ujug-ujug’ menyegel toko modern tanpa melalui prosedur, kemungkinan tindakan itu dibawa ke ranah hukum.

“Kami bisa dituntut di pengadilan dan kita kalah. Meskipun itu perintah dari Wali Kota, kita harus mengikuti prosedur yang ada. Jangan sampai Pemkot salah, karena tidak sesuai SOP,” bebernya.

Terhadap toko modern yang diindikasikan melanggar izin, Satpol PP sudah membina agar pemilik toko modern segera mengurus izin. “Kalau kita gegabah, kita sendiri yang salah,” ujarnya.