Tim ‘ASIK’ Siap Ikuti Ketentuan KPU Soal Kampanye

Ketua Timses Paslon Anton-Syamsul, Arief Wahyudi(Lisdya/MVoice)
Ketua Timses Paslon Anton-Syamsul, Arief Wahyudi (Lisdya/MVoice)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menghentikan kampanye partai politik jika melanggar aturan. Salah satu pelanggaran itu terutama dalam kampanye yang digelar di luar jadwal.

Menurut, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas), Alim Mustofa, pihaknya sudah mengirim imbauan untuk semua pasangan calon (paslon) dan partai pengusung untuk tidak mencuri start kampanye.

“Penetapan tanggal 12 februari, sementara ini belum ada tanggapan, jika nanti ada yang mencuri start kampanye maka harus melepas atribut partai dan atribut bakal pasangan calon sebelum penetapan pasangan calon,” ujar Alim.

Terpisah, tim pemenangan ‘ASIK’ yakni paslon Anton-Syamsul lewat ketua timsesnya, Arief Wahyudi, mengaku saat menaati peraturan. Menurutnya jika ada paslon yang ketahuan mencuri start kampanye bisa diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Itu kewenangan Panwas ya untuk bertindak, cuma kampanye itu kan ada tahapannya. Seyogyanya seluruh bacalon ya harus mengikuti aturan hukum tersebut, dan tidak usah disiasati dengan cara dan model apapun,” ujar Arif saat dihubungi MVoice, Jum’at (2/2).

Arief menambahkan, pihaknya sebisa mungkin bakal menaati peraturan yang ada. Hal itu sekaligus memberi pendidikan politik yang baik ke masyarakat.

“Kalau saya lihat secara etika kurang baik dan tidak mendidik untuk mereka yang mencuri start kampanye. Tim kami tetap menjaga etika berkampanye dengan patuh pada jadwal-jadwal yang telah ditetapkan KPU,” pungkasnya.(Der/Ery)