Tilep Dana Rp 825 Juta, SGT Mangkir Tiga Kali

Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Yunianto (ist)

MALANGVOICE- Terkait dugaan korupsi yang dilakukan SGT, sejak Februari 2016 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen sudah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan sampai tiga kali, namun tidk pernah hadir.

Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Yunianto SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan terduga korupsi SGT. Melalui ponselnya, Yunianto menjelaskan, ada delapan Pokmas (kelompok masyarakat) yang mendapat dana hibah.

Angka yang diterima tiap Pokmas bervariasi. Besarannya mulai Rp 150 juta sampai Rp 170 juta. “Total dana hibah keseluruhannya sekitar Rp 1,2 miliar. Namun tidak dibagikan semua. Ada sekitar Rp 825 juta yang dia telan sendiri,” tutur Yunianto, sore ini.

Dia juga menjelaskan, dugaan korupsi menyeruak, setelah pihaknya mendapat laporan dari warga desa yang mencium adanya kejanggalan.

“Mereka lantas mengadukan permasalahan ini ke Kejari Kepanjen. Berdasar hasil penyelidikan, memang ada dugaan korupsi,” tegas dia.

Saat ini SGT ditahan di LP Lowokwaru, guna penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.