Tiga Penanggung Jawab Jembatan Rusak di Wajak Dipanggil Kejaksaan

Nusirwan Sahrul (fathul)

MALANGVOICE – Pembangunan jembatan di Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, yang memasuki bulan keempat tapi sudah rusak, mulai dilirik Kejaksaan Negeri Kepanjen. Pembangunan jembatan ini layak dicurigai, karena diduga tak sesuai spesifikasi.

Kepala Seksi Intelijen, Nusirwan Sahrul, memaparkan, pihaknya telah memanggil tiga orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap pembangunan jembatan yang menghabiskan anggaran sebanyak Rp 720 juta itu.

Tiga orang yang dimintai keterangan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial PD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SY, dan Pelaksana Kegiatan (PK) inisial KD yang juga direktur CV Bantur Jaya, sebagai pemenang tender pembangunan.

“Kami masih memanggil mereka, sifatnya pengumpulan data dan bahan keterangan,” kata Nusirwan, saat ditemui MVoice, usai pemeriksaan, di ruangannya.

Dalam pemeriksaan, PPK PD dicecar 16 pertanyaan, PPTK SY dicecar 18 pertanyaan, dan PK KD dicecar 13 pertanyaan. Menurut Nusirwan, semua pertanyaan masih normatif, seputar pelaksanaan pembangunan jembatan, rentang waktu, dan spesifikasi pembangunannya.

“Kami akan simpulkan dulu dari bahan keterangan yang sudah terkumpul. Baru nanti ditentukan apakah ada indikasi, atau butuh keterangan tambahan,” tandas Nusirwan.

Beberapa waktu lalu, Komisi C DPRD Kabupaten Malang juga sudah menyidak jembatan rusak di Wajak tersebut. Dari sidak itu, Anggota Komisi C, Amarta Faza, menilai ada yang tidak beres dengan pembangunannya.