Tiga Pemakai Sabu Dibekuk, Satu Buron

Tersangka di Mapolres Malang Kota saat rilis kasus narkoba. (Muhammad Choirul / MalangVoice)

MALANGVOICE – Sampai Senin (24/8) hari ini, petugas Polres Malang Kota masih mengincar pria berinisial A, warga Jalan Permadi, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dia diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini beroperasi di kawasan Polehan. Penetapan A masuk daftar pencarian orang (DPO) berawal dari tertangkapnya tiga tersangka pemakai narkoba.

Ketiga orang itu ialah Romadon (19), warga Jalan Permadi RT 06 RW 04 Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing; Moch Soleh (25), warga Jalan Muharto V B RT 17 RW 6, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedung Kandang; dan Sunahwan (40), warga Jalan Permadi No 36 Kota Malang.

Ketiganya ditangkap di beberapa tempat berbeda di Kota Malang, 10 Agustus 2015 lalu. Atas penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,18 gram, satu unit HP merk Cross warna putih, dan satu unit HP merk Polytron warna putih

“Ketiganya disangka melanggar Pasal 112 (1) dan/atau 114 (1) UU No. 35 tahun 2009. Saat ini kami masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus ini,” kata Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni SH, saat merilis kasus ini, Senin (24/8) siang ini.-