Tiga Pelaku Jambret Dibekuk Polisi, Puluhan HP Jadi Barang Bukti

HP yang disita dari pelaku. (istimewa)

MALANGVOICE – Komitmen tim Hunter Makota dalam memberantas kejahatan jalanan terus dilakukan. Belum lama ini sejumlah pelaku jambret berhasil ditangkap dan merasakan menginap langsung di dalam penjara.

Komplotan pelaku tersebut ditangkap pada Sabtu (7/4) dini hari. Masing-masing adalah BS (25), Sp (39) dan AM (31), semuanya warga Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha, menjelaskan, ketiganya ditangkap anggota Hunter Makota setelah beraksi menjambret Yayuk Intarti, warga Madyopuro, Kedung Kandang, Kota Malang beberapa hari lalu.

“Ini komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, antara lain curas, curat dan curanmor. Kami tak ingin pelaku meresahkan masyarakat,” kata Ambuka sekaligus pembina tim Hunter Makota.

Dari tangan komplotan pelaku tersebut, polisi menyita 28 HP berbagai merek yang diduga dari hasil kejahatan. Pasalnya, ketiga pelaku terbukti menjambret di 10 kali di tempat berbeda.

“Pelaku punya modus membuntuti korban dalam perjalanan. Saat sepi, barulah mereka merampas tas atau HP korban kemudian lari. Kami masih dalami apakah ada komplotan lain,” tegas Ambuka. (Der/Ery)