Tiga Pelaku Cabul Paksa Korban Minum Miras dan Rekam Adegan Tak Senonoh

para pelaku saat digiring ke UPPA Sat-Reskrim Polres Malang. (Toski D)

MALANGVOICE – Tiga pelaku pencabulan pada anak di bawah umur sambil merekam adegan syurnya dengan ponsel, akhirnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Senin (22/7).

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, tiga pelaku asusila pada anak di bawah umur, yakni MY (19), FBS (17) dan YPB (17), mereka merupakan warga Kecamatan Sumberpucung.

“Ketiganya diciduk petugas di rumahnya masing-masing. Mereka dilimpahkan ke kami (UPPA, red) usai menjalani pemeriksaan di Polsek Sumberpucung,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjut Yulistiana, sebelum melakukan pencabulan, ketiga pelaku dengan korban sudah saling kenal. Mereka mengajak korban (Mawar, bukan nama sebenarnya) untuk bertemu di sekitar Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Sumberpucung.

“Mereka janjian ketemuan, setelah bertemu, ketiganya mengajak korban pesta minuman keras (miras). Begitu korban teler dan tak berdaya, ketiganya lantas mencabuli dan menyetubuhi korban,” jelasnya.

Menurut Yulistiana, selain dicabuli di area Bendungan Lahor, korban juga dicabuli di rumah salah satu pelaku.

“Perlakuan itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Bahkan tersangka juga merekam hubungan terlarang dengan menggunakan ponsel. Tapi video mesum tidak sampai tersebar ke masyarakat,” ujarnya.

Terbongkarnya kasus asusila ini bermula dari kecurigaan orangtua korban ketika pulang ke rumah. Kondisi tubuh korban terlihat kusut, dan bau minuman alkohol. Ketika ditanya, korban mengaku jika baru saja disetubuhi oleh ketiga pelaku.

“Mendapat pengakuan putrinya, orangtua korban langsung melaporkan ke Polsek Sumberpucung. Perekaman persetubuhan tersebut dilakukan dirumah pelaku yang kosong. Saat direkam dan disetubuhi disaksikan para pelaku. Korban diancam agar tidak berteriak,” pungkasnya. (Der/Ulm)