Tiga Mantan Lurah Dampit Diduga Korupsi Eks Tanah Bengkok Dititipkan ke Lapas

MALANGVOICE – Mantan Lurah Dampit, DES (37) yang sekarang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang resmi menjadi tersangka.

Ia dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Rabu (8/8).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepanjen, Suseno mengatakan, DES, dan kedua dua mantan lurah Dampit lainya, yaitu ZKS (58) pensiunan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tumpang, dan LIC (57) pensiunan Sekcam Dampit, dijadikan tersangka dugaan korupsi eks tanah bengkok kelurahan Dampit.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Jatim, mereka diduga merugikan negara total mencapai Rp 731,9 juta,” ungkapnya.

Selama menjadi lurah Dampit periode 2014-2016, DES diduga merugikan negara mencapai sekitar Rp 571,5 juta, sedangkan tersangka ZKS selama menjadi Lurah Dampit periode 2010 telah merugikan negara Rp 42,9 juta, dan tersangka LIC selama menjadi Lurah Dampit periode 2011 – 2013 telah menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 117,5 juta.

“Sedangkan tersangka ZKS dan LIC itu juga menjadi tersangka korupsi eks tanah bengkok di kelurahan Sedayu Kecamatan Turen dan perkara korupsinya saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Sidoarjo,” jelasnya.

Modus korupsi dari para mantan Lurah Dampit tersebut, lanjut Suseno, pada umumnya sama dengan terjadinya korupsi pada eks tanah bengkok di Kelurahan Sedayu Kecamatan Turen.

Ketika menjadi Lurah, mereka menyewakan eks tanah bengkok yang telah menjadi aset Pemkab Malang tanpa izin, dan menerima pembayaran sewa eks tanah bengkok, yang tidak menyetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Malang.

“Umunya alasan para tersangka menggunakan uang sewa eks tanah bengkok untuk keperluan operasional Lurah. Dan kasus itupun menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak ada tindak lanjut perbaikan,” tegasnya.

Ketiga tersangka ini, tambah Suseno, dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Junto UU RI nomor 21 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Mereka kami dititipkan ke LP Lowokwaru Malang dan LP Wanita Sukun Malang,” tandasnya.(Der/Aka)