Tidak Mampu Tahan Nafsu, Laki-laki Ini Aniaya PSK Langganannya

Ilustrasi penangkapan oleh polisi (Anja)
Ilustrasi penangkapan oleh polisi (Anja)

MALANGVOICE – Tidak bisa menahan nafsu birahinya, Suwarno (58) warga RT 2 RW 9, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, Suwarno menganiaya SW (35), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen. SW ini merupakan pekerja seks komersial (PSK) langganan Suwarno.

Suwarno ditangkap petugas Polsek Turen, Selasa (3/1) sekitar pukul 19.30 di sekitar rumahnya.

Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Purnomo SH menjelaskan, Suwarno dan SW adalah kenalan lama.

“Pelaku berniat mengajak korban kencan, namun ditolak oleh SW,” kata Purnomo, Rabu (11/1) saat berbincang di kantin Mapolres Malang.

Lantaran jengkel karena ditolak ajakan kencannya, SW ditarik ke belakang rumah.

Tidak bisa menahan nafsu birahi dan emosi, pelaku akhirnya menganiaya korban.

“Pelaku menampar korban di pipi kanan sebanyak dua kali. SW berteriak sehinga mengundang perhatian warga, dan diamankan,” lanjut dia.

Korban yang tidak terima dianiaya akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Turen.

Akibat perbuatanya, Suwarno kini jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 Bulan penjara.