Tersangka Empat PNS Pemkot Terancam Dicopot dengan Tidak Hormat

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (Muhammad Choirul)
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Empat tersangka kasus dugaan proyek fiktif Dinas Pasar tahun 2014, terancam diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu tertuang dalam Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pada UU itu, Pasal 87 angka 4 menyebutkan, ada tiga poin yang bisa melatarbelakangi pemberhentian PNS dengan tidak hormat. Salah satunya, yakni jika PNS yang bersangkutan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Baca juga: Empat PNS Tersangka, Anton Tak Banyak Komentar

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, memaparkan, rujukan itu hanya bisa digunakan jika putusan pengadilan dalam kasus ini sudah incraht. “Sampai sekarang kami masih memnghormayti asas pra-duga tak bersalah, meskipun status mereka sudah tersangka,” ungkapnya.

Orang nomor dua di Kota Malang itu menyebut, ada aturan lain terkait PNS, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010. Hanya saja, PP itu lebih menekankan pada kedisiplinan PNS.

“Di situ dijelaskan langkah-langkah seperti ada teguran dan semacamnya, tapi ini hany untuk indisipliner. Kalau tersangkut masalah hukum, tentu ada konsekuensi lain yang harus diikuti sesuai regulasi,” tandasnya.

Kendati demikian, lagi-lagi Sutiaji menegaskan, Pemkot masih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Prosesnya masih berjalan, status hukumnya belum incraht,” pungkasnya.