Terlanjur Ditinggal Developer, Warga Perumahan Bisa Ajukan Fasum ke Pemerintah

Pembangunan perumahan harus berkomitmen untuk pembayaran PBB.
Ilustrasi Perumahan

MALANGVOICE– Warga perumahan tak usah risau apabila terlanjur ditinggal developer nakal. Mereka tetap bisa mengajukan fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos) kepada Pemerintah Kota Malang.

Plt Kepala Dinas Pertamanan dan Permukiman (Disperkim) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi mengatakan, warga bisa mengajukan sendiri terkait fasum maupun fasos.

Syaratnya, harus memiliki site plan (dokumen perencanaan) dari perumahan yang ditempati. Selain itu benar-benar dapat meyakinkan jika pengembang atau developer memang sudah tidak ada atau sudah lepas tangan. Hingga saat ini, pihaknya telah memproses sejumlah 35 pengajuan oleh warga perumahan.

“Sedang kami proses, karena warga menyerahkan site plan rumah mereka. Dan benar meyakinkan jika pengembang sudah tidak ada. Mereka harus aktif,” kata Diah.

Terlepas dari itu, lanjut Diah, pihaknya juga gencar mensosialisasikan peraturan yang mengatur kewajiban pengembang dalam menyerahkan fasum dan fasos, yakni sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang prasarana, sarana dan utilitas umum.

“Jadi kami tegaskan ke pengembang-pengembang baru soal perjanjian ini. Saat menyerahkan site plan perjanjian akan dibuat. Jadi isinya kapan menyerahkan lalu apa-apa saja fasum dan fasosnya misalkan jalan, drainase, musala atau RTH,” urai wanita berhijab ini.

Disinggung soal sanksi terhadap developer yang lalai, Disperkim memastikan bakal menerapkannya. Selama aturan-aturan sudah berjalan sesuai prosedur baik dari Pemkot Malang maupun developer.

Tujuannya, jika nanti sudah dilakukan sosialisasi berkali-kali dan yakin jika pengembang sudah mengerti aturan tetapi masih melanggar, maka sanksi bakal dilayangkan.

“Nah kalau kita merasa sosialisasi juga kurang dan tidak maksimal, maka tak mungkin tiba-tiba langsung beri sanksi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 pasal 44 disebutkan pihak ketiga yang tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (fasum/fasos) akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, dicabut izinnya hingga dihentikan kegiatannya.

Juga dapat dikenakan sanksi pidana menurut perundang-undangan yakni pidana kurungan paling lama lima tahun dan atau denda 25 persen dari nilai kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum. (Hmz/Ulm)