Terkait Upaya Hukum Mustolih Siradj, Begini Komentar Alfamart

Salah satu realisasi penyaluran hasil donasi yang dikelola Alfamart. (Muhammad Choirul)
Salah satu realisasi penyaluran hasil donasi yang dikelola Alfamart. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk selaku pengelola jaringan Alfamart, angkat bicara terkait permasalan hukum dengan Mustolih Siradj. Corporate Communication GM SAT, Nur Rachman, melayangkan keterangan resmi kepada MVoice, Kamis (23/2).

Dia memastikan, Alfamart secara rutin mempublikasikan realisasi donasiKu yang merupakan penggalangan donasi konsumen atau masyarakat. Publikasi ini dilakukan melalui beragam media, baik media massa maupun media sosial.

(Baca juga: Aliansi ATMI Kota Malang Dukung Upaya Mustolih Siradj)

Begitu pula terkait laporan dari yayasan penerima. “Kami serahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) RI, sebagai pemberi izin penggalangan sumbangan masyarakat melalui gerai Alfamart,” katanya.

Dia menegaskan, meski tidak ada permintaan dari pihak mana pun, Alfamart selalu mempublikasikan hasil penggalangan donasi. Konsumen yang ingin mengakses informasinya juga bisa melihat di website resmi perusahaan, www.alfamartku.com.

Sementara itu, permintaan transparansi yang dimohonkan Mustholih, lanjutnya, bukan hal baru bagi perusahaan. Dikatakan, Alfamart menjadikan transparansi sebagai hal mutlak yang harus dilakukan.

“Tanpa diminta Mustholih pun, akses realisasi penggalangan dana masyarakat kita buka. Namun kali ini kasusnya berbeda. Sementara yang kita bawa ke pengadilan adalah soal status sebagai Badan Publik,” tegas Nur.