Terkait Tol Mapan, Komisi C Imbau Eksekutif Tunggu Proses Hukum Rampung

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto. (Muhammad Choirul)
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, angkat bicara terkait polemik pembangunan Tol Malang-Pandaan (Mapan). Wacana pemindahan gerbang tol yang akhir-akhir ini mencuat, perlu pertimbangan matang sebelum Eksekutif dan pihak terkait mengambil keputusan.

“Ini baru wacana. Warga Madyopuro terdampak pembebasan lahan juga sempat datang kepada kami menanyakan wacana itu. Kami paparkan agar warga tidak terpengaruh dengan wacana itu,” tandasnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menyayangkan pelemparan wacana itu. Pasalnya, saat ini proses hukum terkait gugatan warga Madyopuro kepada Kementerian PU, Pemkot, dan Panitia Pengadaan Tol Mapan, masih berlangsung.

Bambang menegaskan, mestinya para pihak terkait fokus pada substansi permasalahan, yakni adanya pembebasan lahan yang belum rampung. “Seharusnya wacana seperti itu tidak dulu dikembangkan, kasihan rakyat. Mestinya nunggu proses hukum selesai, hasil keputusan hukum itu jadi pedoman pengambilan kebijakan,” imbuhnya.

Komisi C juga sudah mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB-) Kota Malang agar tidak mudah melempar wacana sebelum ada putusan hukum yang incraht.

“Kalau memang target beroperasinya 2019, itu bisa dibuat acuan. Meski begitu, kalau ada kendala mesti diselesaikan. Ini sudah masuk ranah hukum, Syukur-syukur keputusannya bisa lebih cepat,” pungkasnya.