Terkait Toko Modern, Pemerintah Dinilai Hanya Bisa ‘Ternak’ Perda

Koordinator Aliansi Anti Toko Modern Ilegal (AATMI) Kota Malang, Soetopo Dewangga.

MALANGVOICE – Digodoknya Ranperda Perubahan Perda Kota Malang No 8/2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan disorot warga. Langkah yang diambil eksekutif bersama legislatif dinilai bukan solusi menyelesaikan carut-marut toko modern di Kota Malang.

Koordinator Aliansi Anti Toko Modern Ilegal (AATMI) Kota Malang, Soetopo Dewangga, menilai, eksekutif dan legislatif hanya mampu ‘berternak’ Perda. Sebab, Kota Malang telah memiliki Perda No 1/2014 tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.

“Bagaimana dengan Perda itu? Eksekutif dan legislatif hanya bisa ternak Perda, tapi mandul dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Dia pun mendesak ada pertanggungjawaban dan evaluasi atas pelaksanaan regulasi yang telah ada. Perda No 1/2014 sendiri memiliki cacat, karena terjadi kesalahan tanggal penandatanganan oleh Wali Kota Malang.

Sebagaimana sempat ramai diberitakan beberapa waktu lalu, Perda No 1/2014 disebut-sebut sebagai simbol amburadulnya sistem penegakkan Perda Kota Malang terkait tata kelola toko modern lantaran regulasi itu ditandatangani pada 30 Februari 2014. Tanggal tersebut tidak pernah ada dalam kalender masehi.

“Perda salah itu harus dipertanggungjawabkan. Selain itu bagaimana evaluasi pelaksanaannya? Uang rakyat dipakai ratusan juta untuk menghasilkan Perda itu, dan cacat tidak jelas nasibnya, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.(Coi/Yei)