Terkait PKL Banjararum, MCW Segera Ajukan Gugatan ke PTUN

Penggusuran 18 PKL Banjararum.

MALANGVOICE – Keseriusan Malang Corruption Watch (MCW) menempuh jalur hukum demi memperjuangkan nasib para PKL Banjararum, karena digusur Pemkab Malang, akan dibuktikan minggu depan. Jika tidak ada aral melintang, tim hukum yang berafiliasi dengan MCW akan mendaftarkan gugatan ke PTUN.

“Minggu ini kita selesaikan berkas-berkas pendukung. Minggu depan akan kita daftarkan,” jelas Koordinator Eksternal MCW, Hayyik Ali Muntaha.

Hayyik menuturkan, tim hukum telah berkoordinasi dan mengumpulkan bukti-bukti baik berupa surat maupun foto dokumentasi.

Tuntutan itu dilayangkan kepada dinas terkait, salah satunya Dinas Pengairan karena penggusuran PKL dinilai cacat hukum.

Peraturan pemerintah yang dinilai telah dilanggar oleh pemerintah sendiri versi MCW adalah Permendagri No 41 Tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima pasal 20 ayat 2 berbunyi PKL yang sudah berusaha di lahan atau lokasi tidak sesuai peruntukannya, dapat dilakukan relokasi. Perda senada yang menyatakan demikian adalah Perda No 15 tahun 2013.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, salah satu PKL Banjararum, Darsono mengungkapkan sejauh ini tidak ada koordinasi terkait langkah hukum pasca penggusuran.

“Sama MCW tetap berkomunikasi, tetapi sebatas omong-omongan biasa saja. Nggak ada koordinasi tentang langkah hukum,” kata Darsono.

Menurut pria yang sebelumnya menjadi koordinator PKL Banjararum tersebut, sampai saat ini warga Banjararum eks PKL masih menderita karena tidak memiliki penghasilan pasca penggusuran.

“Kabar terbarunya, kami masih menderita karena belum dapat mata pencaharian baru,” ucap dia.