Terkait Klarifikasi Kejari, Eko Sya Hanya Serahkan Data Pedagang

Kepala Bidang Pengelola Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Malang, Eko Sya. (Muhammad Choirul)
Kepala Bidang Pengelola Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Malang, Eko Sya. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kepala Bidang Pengelola Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Malang, Eko Sya, akhirnya bersedia berkomentar terkait pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rabu (1/2).

Dia menegaskan, pemanggilan ini merupakan lanjutan klarifikasi atas pemanggilan sebelumnya, beberapa waktu lalu. “Tidak ada pemeriksaan, hanya klarifikasi proses pembangunan Pasar Blimbing,” ungkapnya.

Baca juga: Eko Sya Kembali Diklarifikasi Terkait Pasar Blimbing

Baca juga: Kumpulkan Data Pasar Blimbing, Kejari Punya Waktu Dua Bulan

Dalam kesempatan itu, Eko Sya menyerahkan data jumlah pedagang. Dalam hal ini, lanjut dia, baik Dinas Perdagangan maupun Kejari melakukan pendampingan kepada pedagang dan para pihak terkait untuk segera menjalankan relokasi pedagang.

“Kalau relokasi, menurut saya harus secepatnya. Saat ini block plan sudah finishing, nanti segera disampaikan pimpinan ke dewan,” pungkasnya.