Terikat Hutang, Pasangan Suami Istri asal Jodipan Nekat Edarkan Ganja

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba. (deny)

MALANGVOICE – Terikat hutang sebesar Rp 200 ribu, sepasang suami istri asal Jodipan, terpaksa menjadi pengedar ganja agar bebannya lunas. Hal itu dilakukan HW (31) dan RKY (32).

Keduanya terpaksa jadi pengedar ganja setelah salah seorang menghubungi istri, RKY dan memberi syarat apabila ingin melunasi hutang, harus menyediakan ganja kering.

Menyetujui permintaan orang itu, RKY lalu meminta uang HW dan mencari ganja kepada AR (21) warga Bunulrejo.

Setelah menghubungi AR, akhirnya disepakati untuk membeli ganja sebesar 5,72 gram seharga Rp 100 ribu.

Pada suatu malam, ketiganya bertemu di sebuah hotel dan menunggu orang yang meminta tebusan ganja itu. Namun, belum sempat transaksi, aksi mereka tercium polisi dari unit Satreskoba Polres Malang Kota.

“Petugas menangkap mereka dalam satu kamar di sebuah hotel sebelum bertransaksi,” kata Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni.

Kini, ketiganya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mengecek urine pasangan suami istri itu, apakah positif menggunakan narkoba.

“Kami masih cari satu pelaku lagi yang meminta pesanan ganja pada pelaku,” tegasnya.