Terbukti Korupsi, Kepala SMKN 10 Malang Divonis 3 Tahun Penjara

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – PN Tipikor Surabaya memutus Kepala SMKN 10 Kota Malang, Dwijo Lelono dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan pada Senin (7/2). Dwijo tertangkap karena kasus korupsi beberapa waktu lalu.

Hakim menilai Dwijo melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian, terdakwa Dwidjo harus membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,2 miliar,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi, Selasa (8/2).

Apabila terdakwa Dwidjo tidak dapat membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inchract), maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Selain Dwijo, PN Tipikor Surabaya juga memutus bersalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang, Arief Rizqiansyah (Rizqi). Ia divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penahanan. Kemudian, juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dino mengatakan, Arief tidak mendapat uang pengganti karena seluruh hasil korupsi dinikmati oleh Dwijo.

“Arief menikmati uang hasil korupsi hanya Rp 20 juta. Dan itu pun telah dikembalikan saat proses persidangan,” ujar Dino.

Atas putusan itu, Dino mengatakan pihak Dwijo maupun Arief masih pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan tim JPU atas putusan hakim.

“Kami masih pikir-pikir dulu melihat pihak mereka melakukan upaya hukum atau tidak,” tandasnya.(der)