Temui PMII Kab Malang, DPRD Janji Lawan Pelemahan KPK

MALANGVOICE – Massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Malang akhirnya diterima tiga anggota dewan. Mereka bicara terkait revisi UU KPK selama 30 menit di gedung serba guna.

Yang menemui mereka di antaranya Wakil Ketua Komisi A DPRD Zia Ul Haq, Anggota Komisi A DPRD Abdul Rokhim, dan Lilik Alfiyatul Jannah, serta Ketua Komisi B DPRD Kusmantoro Widodo.

Zia Ul Haq, mengatakan, pihaknya mendukung apa yang dilakukan PMII dalam rangka menguatkan peran KPK sebagai pemberantas korupsi. “Kalau ada upaya melemahkan, kami juga akan melawan,” kata Zia kepada perwakilan PMII.

Pasca menemui massa PMII, lanjutnya, pihaknya akan mengirimkan tuntutan itu ke pemerintah pusat sebagai bentuk penyampaian aspirasi dari daerah. “Akan saya kirim melalui fax,” tambahnya.

Ketua Umum PMII Kabupaten Malang, Syukron Fauzi, mengatakan, dibentuknya dewan pengawas oleh presiden rawan intervensi dan membuat KPK tidak independen. Dari sana, bisa terbentuk dualisme kepemimpinan.

“Kami menolak usulan revisi UU KPK karena melemahkan KPK, dan tak sesuai program Nawacita yang dijanjikan Jokowi guna mendukung penuh pemberantasan korupsi,” tegas Fauzi.