Tempat Wisata di Kabupaten Malang Mulai Dibuka

Kadisparbud Pemkab Malang, Made Arya Wedanthara. (Toski D).

MALANGVOICE – Tempat Wisata di Kabupaten Malang sudah mulai dibuka kembali usai ditutup dari 30 Desember hingga 1 Januari 2021.

“Mulai hari ini (Sabtu 2/1) seluruh tempat wisata di Kabupaten Malang dibuka kembali. Tapi, wisatawan dianjurkan membawa hasil non-reaktif tes rapid antigen ataupun antibody, untuk menjaga keamanan di tempat wisata itu,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Made Arya Wedanthara.

Menurut Made, walau anjuran untuk menunjukan hasil non-reaktif rapid tes ke pengelola wisata tidak diwajibkan, pengelola wisata sudah diinstruksikan untuk menyiapkan berbagai fasilitas protokol kesehatan.

“Memang tidak ada kewajiban. Namun lebih baik membawa hasil rapid tes,” jelasnya.

Aturan tersebut, lanjut Made, sesuai dengan surat edaran (SE) yang sudah dikeluarkan Disparbud Pemkab Malang terkait pencegahan penyebaran Covid-19 saat liburan Natal dan tahun baru tahun 2021 di tempat wisata 22 Desember lalu.

“Selain itu pengelola tempat wisata diwajibkan menyediakan masker bagi pengunjung yang ketahuan tidak menggunakan makser, dan masker tersebut dibayar oleh pengunjung yang ketahuan tidak memakai masker di tempat wisata,” terangnya.

Selain penyediaan masker, tambah Made, pengelola wisata juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, dan thermo gun.

“Terus ada juga baliho, atau spanduk bahwa kuota pengunjung di tempat wisata itu dibatasi. Hanya boleh ada 50 persen dari kuota total pengunjung wisata tersebut. Dan balihonya harus ditempelkan di tempat yang mudah terbaca,” tukasnya.(der)