Tempat Karaoke dan Hiburan di Raya Langsep Dieksekusi PN Malang

Eksekusi pengosongan bangunan di Jalan Raya Langsep. (deny)

MALANGVOICE – Tempat usaha karaoke dan hiburan di Jalan Raya Langsep, Sukun, Kota Malang, siang ini diekseskusi. Semua barang di bangunan berlantai dua itu dikeluarkan dan dikosongkan.

Dengan dijaga ketat polisi, proses pengosongan bangunan itu dilakukan bertahap mulai bagian permainan biliar dan karaoke. Pemilik lahan, Tanto Yuntak diwakili anaknya, Harianto dan kuasa hukum, Gunadi Handoko juga hadir dalam eksekusi itu.

eksekusi2

Eksekusi itu berdasar penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Malang 14 September 2016 no 2/Eks/2016/PN.Mlg.

Gunadi Handoko, mengatakan, sebelum pengosongan bangunan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan agar memindah semua barang di dalam bangunan itu sendiri sejak 19 September.

“Tapi sejak 10 hari itu, tergugat tak mengindahkan peringatan itu sehingga memaksa kami melakukan eksekusi hari ini,” katanya, Kamis (29/9).

Sengketa lahan itu terjadi sejak akhir 2012 silam. Pihak penyewa, Johan Hidayat dan Hengky Arifin, tak mau pindah tempat karena lima tahun masa sewa bangunan telah habis.

Tak terima ingin pindah, dua penyewa itu malah melaporkan Tanto Yutak karena dikira sudah memberi izin perpanjangan kontrak bangunan secara lisan.

Akhirnya, pada 17 Mei 2016, pengadilan memenangkan Tanto Yuntak dan mengharuskan tergugat dan termohon untuk mengosongkan lahan.

“Tergugat juga harus membayar Rp 46 juta karena tidak mengindahkan peringatan selama 92 hari,” tutup Gunadi.