Tekan PAD 2019, Pemkot Batu Ubah Perda Pajak Daerah

Penyerahan Revisi Perda Pajak Daerah oleh Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso ke Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo saat Rapat Paripurna Kamis Kemarin.(istimewa)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Batu terus lakukan pembaharuan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah. Meski, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu tahun 2018 dari sektor pajak daerah sudah memenuhi target yaitu Rp 162 miliar. Perubahan Pera dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009, selain juga agar dapat menunjang hasil retribusi daerah Kota Batu di tahun 2019.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan dalam rapat paripurna, bahwasannya ia sudah menyampaikan Rancangan Perda (Raperda) baru tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Batu.

Punjul menyebutkan, setidaknya ada 9 Perda tentang pajak daerah yang dicabut dan harus direvisi. Di antaranya pajak parkir, reklame, restauran, hotel, hiburan, air, tanah, penerangan jalan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta Pajak Bumi dan Nangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Adanya revisi tersebut dikarenakan adanya UUD terbaru No 28 Tahun 2009 yang menyebutkan semua Perda itu harus ada perubahan yang signifikan. ”Mulai dari tarif dan lain sebagainya. Akan tetapi, tidak semuanya dirubah. Hanya beberapa poin saja,” paparnya.

Adanya hal tersebut, saat ini pihaknya harus lebih proaktif, terutama dalam hal bagaimana cara pengenaan dengan pajak dan retribusi daerah agar benar-benar diberikan sesuai dengan peraturan UU yang baru. ”Kita akan lebih kerja keras tahun ini agar sesuai antara Perda dan UUD,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Nurochman sudah memiliki rencana akan mengagendakan untuk mengkaji Perda Pajak Daerah tersebut. Salah satunya terkait Perda Pajak Hotel Nomor 5 Tahun 2010.

Akan tetapi, dalam revisi Perda Pajak Hotel itu kemungkinan besar nantinya akan tetap sebesar 10 persen. Beda halnya pajak villa dan homestay yang akan ditetapkan atau diperbarui lagi. ”Kalau pajak hotel ini kan sebenarnya sudah memenuhi ketentuan perundangan. Nah untuk menentukan tarif pajak bagi pelaku usaha villa dan homestay ini harus mengajak stakeholder terkait,” katanya.

Adanya revisi tersebut, Nurochman memang perlu mengajak stake holder terkait. Hal itu juga agar bisa mendengar semua persoalan yang ada selama ini terjadi. Sehingga, bagaimana pun nanti Perda tersebut mampu menjadi payung bagi para pengusaha dan landasan hukum bagi pemerintah daerah.

”Kami sudah mengagendakan untuk melakukan pengkajian Perda tersebut tahun ini. Dengan harapan nanti juga mampu meningkatkan PAD Kota Batu,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)