Teguh Santosa: Kemarahan Ahok pada Wartawan Sudah Kelewatan

Teguh Santosa (batik cokelat) bersama Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Mineral, Rizal Ramli, dalam pertemuan di kediaman dinas Menko di Jalan Widya Chandra, Jakarta, baru-baru ini. Teguh didampingi pendiri Forum Cipta Bangsa (FCB), Budi Siswanto (paling kiri), dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga.

MALANGVOICE – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, disarankan tidak emosional dalam berinteraksi dengan awak media. Pertanyaan yang diajukan wartawan mencerminkan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Tindakan mengusir dan melarang wartawan yang meliput di Balai Kota, tempat Ahok sehari-hari bekerja, merupakan sebuah kecerobohan dan patut disesalkan, serta bisa dianggap sebagai tindakan menghalang-halangi tugas wartawan mencari informasi yang bermanfaat bagi publik.

Demikian disampaikan wartawan senior, Teguh Santosa, di Jakarta, dalam keterangan yang diterima Redaksi MVoice, beberapa menit lalu.

Teguh menyoroti insiden kemarahan Ahok pada pertanyaan yang diajukan wartawan terkait aliran dana yang diterima kelompok Teman Ahok, Kamis siang (16/6).

Pertanyaan itu diajukan sebagai upaya wartawan mengkonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan politisi PDI Perjuangan, Junimart Girsang.

“Tindakan Ahok itu dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar UU Pers 40/1999, dan bisa diancam pidana paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta. Apalagi ini sudah beberapa kali terjadi, sudah kelewatan,” ujar Teguh yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu.

Teguh mengutip Pasal 4 UU Pers 40/1999 yang menyatakan, pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Serta keempat, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Adapun ancaman pidana penjara dan denda, khususnya terhadap pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dan (3) disebutkan dalam Pasal 18 undang-undang yang sama.

Daripada mengumbar emosi yang meledak-ledak, menurut hemat Teguh, apabila merasa dirugikan, Ahok bisa mengajukan keberatan lewat koridor yang disediakan UU Pers 40/1999.

Teguh yang juga dosen di London School of Public Relations (LSPR) Jakarta itu menambahkan, kemarahan Ahok yang berlebihan, seperti diperlihatkannya dalam kejadian Kamis siang (16/6), di Balai Kota, malah memperbesar kecurigaan publik mengenai dana tidak wajar yang mengalir untuk kelompok pendukung Ahok.

“Sebagai pejabat publik, Ahok semestinya bisa menjaga tutur kata dan tingkah laku di depan umum. Jangan arogan dan memberi kesan anti kritik. Itu ciri pemimpin otoriter,” katanya lagi.

Pada bagian lain, Pemimpin Umum Kantor Berita Politik RMOL itu juga mengatakan, pernyataan yang disampaikannya ini tidak berkaitan dengan proses pencalonan dirinya sebagai gubernur DKI Jakarta.

“Saya merasa perlu mengingatkan Ahok, karena saya mengenalnya dan berharap dia bisa menjadi salah satu success story demokrasi Indonesia. Tetapi belakangan saya mulai ragu,” kataTeguh lagi.

Dia juga menyarankan Ahok untuk mempelajari cara Presiden Joko Widodo berinteraksi dengan insan pers. Presiden Jokowi, sebutnya, memahami bahwa pers bekerja untuk kepentingan umum.

“Presiden Jokowi juga memahami bahwa kebebasan pers dibutuhkan untuk menopang sistem demokrasi yang sehat. Ahok semestinya mencamkan hal itu,” tegs Teguh.