Tata Parkiran Jadi BLUD, Dishub Kota Malang Gandeng KPK

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Kusnadi. (Muhammad Choirul)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Kusnadi. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pemkot Malang seriusi menata ulang sektor parkir, terutama rencana menjadikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bahkan untuk memuluskan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Dishub Kota Malang, Kusnadi mengatakan, pihaknya telah berkirim surat resmi dan meminta bantuan pendampingan dari KPK beberapa pekan lalu. Gayung bersambut, KPK menyetujui hal baik itu. Namun, Kusnadi menampik jika kerja sama dengan lembaga antirasuah itu sebagai bentuk respon atas kasus hukum yang sempat menyeret nama Kabid Parkir, Syamsul Hidayat sebagai tersangka. Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri Malang

“Karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) parkir di Kota Malang berpotensi naik. Saat ini kami sudah memiliki payung hukum yang jelas, namun kami juga merasa penting ada pendampingan dari KPK,” kata Kusnadi ditemui MVoice beberapa waktu lalu.

Kusnadi menambahkan, berkaca pada daerah lain, memang ada banyak permasalahan korupsi yang dihadapi berkaitan dengan pengelolaan parkir. Sehingga perlu untuk mendapat bimbingan langsung dari KPK terkait tertib administrasi. Kemudian berjalan beriringan bagaimana agar terjadi peningkatkan pendapatan dari sektor tersebut.

Pendampingan ini, lanjut Kusnadi, baru pertama kali dilakukan. Dia berharap agar ada cara yang tepat untuk bisa menjalankan pengelolaan parkir secara tepat dan benar. Sehingga potensi kasus hukum dapat diminimalisir bahkan dicegah alias preventif.

“Ini bukan merespon masalah kebocoran yang terjadi sebelumnya. Tapi karena murni untuk meningkatkan retribusi dengan payung hukum. Agar tidak lagi terjadi hal yang tak diinginkan,” tegasnya.

Terlepas dari itu, masih kata dia, titik parkir di Kota Malang dapat dipastikan terus bertambah. Karena setiap tahunnya selalu ada pembangunan gedung-gedung dan pertokoan baru untuk kepentingan perekonomian. Selain itu, beberapa titik parkir yang tak resmi alias ilegall juga sedang dikoordinasikan untuk menjadi parkir resmi.

“Yang tidak resmi kami tipiring (tindak pidana ringan) kemudian dijadikan sebagai parkir resmi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Pemkot Malang tengah mendorong agar parkir dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Terpisah dari Dinas Perhubungan. Tujuannya agar potensi parkir yang ada dapat dimaksimalkan. Sementara, Dishub akan lebih fokus dan konsentrasi dalam mengelola lalu lintas.(Der/Aka)