Tarif Cukai Naik 11,19 Persen

MALANGVOICE – Tahun ini harga baru pita cukai rokok rata-rata mengalami kenaikan sebesar 11,19 persen. Harga baru itu berlaku pada Maret mendatang. Kenaikan paling banyak terlihat pada jenis rokok SKM golongan 1, sedangkan pita rokok jenis SKT golongan 3 tidak mengalami kenaikan harga.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, Rudy Heri Kurniawan mengatakan, kenaikan tersebut telah mempertimbangkan banyak aspek, salah satunya prediksi pertumbuhan ekonomi dan tingkat kenaikan inflasi.

Pertimbangan lain adalah tingkat produksi perusahaan rokok yang berbeda dilihat dari volume produksi batang rokok.

“Ada skala kecil hingga besar, sehingga kenaikan harga pita cukai juga didesain moderat 12 layer agar tidak memberatkan pengusaha kecil,” jelas Rudy.

Ketua Gaperoma (Gabungan pengusaha rokok malang), Johny mengatakan, kenaikan harga pita cukai sejatinya tak menjadi problem. Menjadi bermasalah apabila daya beli masyarakatnya menurun.

“Kalau dilihat, daya beli masyarakat mulai mentok ya. Karena uang yang dibelanjakan untuk rokok semakin besar, ada kecenderungan mengurangi konsumsi. Belum lagi peringatan kesehatan yang terus digencarkan ke masyarakat,” terang Johny.

Kendati demikian, pengusaha rokok tidak memiliki pilihan selain patuh terhadap peraturan yang berlaku. Hanya saja Gaperoma berharap, apabila nanti target di pertengahan tak tercapai, tidak ada kenaikan tarif cukai untuk kali kedua agar tak memberatkan pengusaha.

“Itu yang kita perjuangkan. Jadi jika target pendapatan cukai tak sesuai harapan, jangan menaikkan harga di semester kedua,” ucap pemilik PT Gangsar ini.