Target Selamatkan Aset Negara, PT KAI Minta Pendampingan Kejari Kota Malang

MoU Kejari Kota Malang bersama PT KAI Daop 8 Surabaya. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya sepakat menandatangani MoU dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya, Jumat (18/2). MoU itu tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, mengatakan, selain kerja sama bidang Datun, KAI Daop 8 juga meminta pendampingan dan bantuan hukum tentang penyelamatan aset daerah.

“Kami sudah menerima kuasa khusus PT KAI tentang penyelamatan aset di Kota Malang yang dikuasai pihak ketiga,” kata Zuhandi.

Dijelaskan lebih lanjut, tahun ini ada sembilan aset milik PT KAI yang harus diselamatkan. Zuhandi menyatakan, salah satu aset berada di Jalan Trunojoyo.

“Tahun ini ada sembilan aset dicoba diselamatkan, semoga kami bisa melakuka pendampingan sehingga bisa memulihkan keuangan negara,” lanjutnya.

Sementara itu Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto mengatakan, penyelamatan aset dilakukan karena ada pihak ketiga yang menguasainya.

“Aset kita ditempat oknum yang tidak bertanggung jawab, salah satunya provokator tadi,” ujarnya.

Ia berharap hasil kerja sama ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk bisa lebih tertata dan tertib. Pasalnya setiap aset yang terdaftar sebagai aset milik negara, harus selalu ada pertanggungjawaban pemanfaatannya.

“Harapan kami adanya kerjasama ini dapat membantu permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8 Surabaya. Untuk menghadapi adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat, yang bertujuan untum mengambil alih dan menguasai aset milik KAI. Padahal aset tersebut notabene merupakan aset negara,” tandasnya.(der)