Tanpa Kitas, Enam WNA Ditangkap!

Sejumlah WNA yang ditangkap petugas imigrasi. (Muhammad Choirul / MalangVoice)

MALANGVOICE – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Malang menangkap enam warga negara asing (WNA) di Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (21/8) pagi tadi.

Enam WNA yang ditangkap terdiri dari empat warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan dua warga negara Taiwan. Keenamnya ditangkap karena tak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Baskoro Dwi Prabowo, menyatakan, empat warga RRT yang ditangkap masing-masing bernama Song Changqing, Wang Jiangping, Wei Jiazhonk, dan Guo Yunfu. Sedangkan dua warga Taiwan adalah Kuo Fu Yuan dan Chien Hsin Hsi.

Baskoro juga mengatakan, keenam orang itu hanya memiliki visa kunjungan usaha. “Kalau usaha itu hanya boleh meeting atau transaksi jual beli, sedangkan mereka di Indonesia tertangkap saat sedang bekerja,” katanya.

Para WNA ini dikenai Pasal 122 Ayat a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

“Mereka melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Sementara ini motifnya, mereka mengaku tidak tahu perizinan apa yang harus digunakan. Kami tekankan kepada sponsor penjamin yang mengundang mereka supaya lebih mencermati peraturan keimigrasian,” tambahnya.