Tanpa Izin, Tower Single Pole Milik PT Sarana Karya Utama Ditolak Warga

Tower Single Pole di Jalan Mayjen Panjaitan
Tower Single Pole di Jalan Mayjen Panjaitan

Tower Single Pole di Jalan Mayjen PanjaitanMALANGVOICE – Pemasangan tower single pole lagi-lagi dikeluhkan warga. Kali ini milik PT Sarana Utama Karya, di Jalan Mayjen Panjaitan RT 03 RW 05, Kelurahan Penanggungan, mendapat penolakan dari warga sekitar.

Dwi Santoso, warga yang bengkelnya berhimpitan dengan tower, mengaku sangat keberatan dengan pendirian single pole itu. Pasalnya, selain tidak pernah izin kepadanya, penempatan juga tidak sesuai lokasi.

Ia menceritakan, awalnya ada beberapa orang yang melakukan pengerukan tanah di samping bengkel miliknya, ketika ditanya, pegawai itu tidak tahu fungsi mengeruk tanah untuk apa.

“Tiba-tiba besok pagi sudah ada tower iniĀ  di samping bengkel saya. Dan kabarnya itu dipasang malam hari,” kata Dwi, saat ditemui di lokasi.

Bukan hanya dirinya, hampir satu RT di kawasan itu menolak adanya single pole, karena tidak pernah ada izin kepada warga. “Harusnya tower tidak dipasang di sini,” keluhnya.

Berdasar data yang dihimpun MVoice, Dinas Komunikasi dan Informasi berdasar surat nomor: 555/918/35.73.304/2015, memberikan rekomedasi kepada 25 tower single pole baru, seperti di Jalan Muharto, Jalan Locari, Jalan Gajayana, dan sebagainya.

Namun, rekomendasi yang dikeluarkan tidak menyebut adanya kawasan di Jalan Mayjen Panjaitan, sehingga menurut warga tower itu sifatnya illegal.