Tanggungan Bank Tersisa Rp37 Juta, PN Malang Tetap Eksekusi Sebuah Rumah di Beji

MALANGVOICE – Mulyanto (51) hanya bisa memendam kekecewaannya dan pasrah ketika rumahnya dieksekusi Pengadilan Negeri Malang (Rabu, 26/1). Rumah miliknya seluas 123 meter persegi itu berlokasi di Perum Puri Indah, Desa Beji, Junrejo, Kota Batu. Eksekusi pengosongan lantaran Mulyanto masih menguasai objek lelang yang telah beralih status kepemilikannya kepada Liandri, warga Surabaya. Liandri dinyatakan sebagai … Continue reading Tanggungan Bank Tersisa Rp37 Juta, PN Malang Tetap Eksekusi Sebuah Rumah di Beji