Tak Perlu ke Kantor Dispendukcapil, Urus Kartu Identitas Diri Cukup Akses ‘Siapel’

Beberapa warga yang telah menggunakan aplikasi Siapel, (Ist).

MALANGVOICE – Kemudahan-kemudahan terus diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang dalam memberikan pelayanan kepada warga Kota Malang.

Salah satu inovasi Dispendukcapil Kota Malang dalam membantu memudahkan warga yang ingin mengurus identitas diri melalui Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Elektronik (Siapel).

Cukup dengan mengakses website siapel.malangkota.go.id, warga sudah bisa mengurus identitas diri, pengajuan secara online tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Dispendukcapil Kota Malang.

Aplikasi Siapel

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Eny Hari Sutiarny mengatakan, selain melalui Siapel, layanan online juga bisa didapat lewat aplikasi WhatsApp.

Warga bisa mengakses nomor WhatsApp Dispendukcapil Kota Malang yang tertera di website dispendukcapil.malangkota.go.id. Termasuk layanan untuk mendapatkan persyaratan dan formulir pengurusan kartu identitas.

“Di website itu nanti sudah tertera beberapa nomor WhatsApp. Setiap nomor sudah memiliki nama pelayanan yang dibutuhkan,” ujarnya, Selasa (5/4).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, khususnya pada Pasal 12, dijelaskan: spesifikasi formulir pengajuan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (a) dan formulir yang digunakan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari, bahan baku kertas HVS 80 gram, ukuran A4, jumlah 1 rangkap, berwarna putih.

Dokumen yang dicetak ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang keasliannya dapat di scan dengan QR Code. Dengan begitu maka dokumen tersebut sah karena diterbitkan berdasaran UU. Namun ada pengecualian untuk dokumen KTP elektronik dan KIA.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permendagri 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, pada Pasal 19 ayat 6 dijelaskan: dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

“Semua layanan terkait, mudah diaplikasikan melalui SIAPEL yang sangat transparan. Bisa dilacak atau ditelusuri sampai mana berkas telah diproses. Sangat mudah dan efisien,” kata Eny.

Sedangkan untuk dokumen yang bisa diurus, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan Kematian. Pengurusan dokumen-dokumen tersebut bisa langsung dilakukan di masing-masing kelurahan.

“Ini kebijakan baru untuk mempermudah pengurusan kartu identitas sesuai Perpres RI No.96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,” ucap Eny.

Menurutnya semua kemudahan dan peningkatan layanan yang telah diberikan Dispendukcapil Kota Malang itu perlu didukung kesadaran warga akan pentingnya mengurus dokumen kependudukan.

“Harapannya dengan adanya kemudahan ini, masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya dokumen kependudukan. Sehingga Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang digaungkan Pemerintah bisa tercapai,” tandasnya.(der)