Tak Penuhi Syarat, Gugatan Lukito ke Nasdem Ditolak

Sidang vonis sengketa antara anggota DPRD dengan Partai Nasdem di Pengadilan Negeri Kepanjen.(Miski)
Sidang vonis sengketa antara anggota DPRD dengan Partai Nasdem di Pengadilan Negeri Kepanjen.(Miski)

MALANGVOICE – Gugatan anggota DPRD Kabupaten Malang, Lukito Eko Purwandono terhadap DPP dan DPD Nasdem ditolak Pengadilan Negeri Kepanjen. Hal tersebut tertuang dalam sidang vonis yang di pimpin Hakim Ketua, Haris Budiarso, Kamis (2/3).

Pengadilan tidak punya wewenang sebelum ada keputusan dari partai. Hakim menilai masalah tersebut seharusnya diselesaikan di internal partai, yakni melalui Mahkamah Partai.

“Tidak menerima permintaan penggugat dan mengabulkan eksepsi tergugat,” kata Haris membacakan surat putusan.

Hakim memberikan tenggat waktu bagi kedua pihak untuk berpikir, baik menerima putusan atau menempuh jalur hukum.

“Kedua belah pihak punya hak sama, ada waktu 14 hari ke depan. Apakah menerima atau tidak,” jelasnya.

Dalam putusan akhir ini, hanya pihak tergugat yang hadir. Penggugat juga diminta membayar biaya persidangan sebesar Rp836 ribu.

Kuasa hukum DPP dan DPD Nasdem, Setio Eko Cahyono, menyambut baik hasil putusan tersebut. Hal ini sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.

“Majelis hakim menyatakan sengketa Parpol. Pengadilan punya kewenangan sebelum masalah ini diproses di Mahkamah Partai,” kata dia usai sidang.

Menurut dia, gugatan ke DPP dan DPD Nasdem ditolak karena penggugat tidak bisa membuktikan bahwa sengketa di MP belum pernah ditempuh.

“Ada waktu bagi penggugat untuk ngajukan Kasasi. Tapi, ini hanya akal-akalan penggugat supaya mengulur waktu,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi B, Lukito Eko Purwandono, dipecat oleh partai DPP Nasdem setelah ia terbukti selingkuh. Ia pun divonis 5 bulan penjara atas perbuatan tidak terpujinya.

Tidak terima dipecat, Lukito membawa keputusan tersebut ke ranah hukum.