Tak Nafkahi Anak, Bos Ayam Geprek Bensu di Malang Digugat Mantan Istri Muda

Sumardhan SH. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Bos franchise Ayam Geprek Bensu di Malang, Septian Taufan Widayanto digugat mantan istri ke Pengadilan Agama. Gugatan NA ini terkait nafkah anak.

NA menggugat Septian Taufan karena dianggap tidak menafkahi atau lalai dari tanggung jawab sebagai seorang ayah kepada anak hingga berumur satu tahun.

Diketahui Septian Taufan menjalin hubungan saat NA masih menjadi karyawannya sendiri. Keduanya kemudian menikah siri pada 2018 lalu. Di tahun berikutnya NA melahirkan anak perempuan.

Sidang mediasi berlangsung pada Selasa (23/6). NA datang didampingi kuasa hukumnya dari Edan Law, Sumardhan SH. Selama hampir dua jam mediasi, hasilnya masih buntu. Sumardhan mengatakan, tergugat meragukan anak yang dilahirkan NA.

“Septian Taufan masih ragu anak yang dilahirkan NA adalah anaknya, jadi mediasi tidak ada titik temu. Namun, Septian mengakui ada pernikahan di bawah tangan,” katanya.

Dijelaskan lebih lanjut, Septian Taufan pernah berjanji akan menikahi NA secara resmi. Namun, niat itu mendadak dibatalkan sepihak oleh Taufan alias tergugat.

“Setelah itu Septian menalak NA dan tidak menafkahi anaknya. Kami menuntut tergugat agar memberikan nafkah lahir yang telah dikeluarkan maupun biaya-biaya anak yang akan datang sampai berumur 21 tahun,” ujar Sumardhan.

Sementara itu perwakilan kuasa hukum Septian Taufan, Haris Fajar SH, mengakui bahwa kliennya ragu terhadap status anak tersebut. “Penggugat harus bisa membuktikan status anak itu. Pembuktian bisa menggunakan tes DNA baru bicara soal nafkah,” singkatnya.