Tak Memiliki Izin SKM, Mesin Pabrik Rokok Megah Arta Jaya Disegel Bea Cukai

MALANGVOICE – Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II berhasil menindak Perusahaan Rokok Megah Arta Jaya yang terletak di Desa Brongkal, Pagelaran, Kabupaten Malang pada tanggal 24 Mei.

Penindakan tersebut dilakukan lantaran pabrik tersebut tertangkap tangan petugas bea cukai sedang memproduksi rokok memakai Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan menggunakan mesin ilegal.

Padahal pabrik tersebut memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dengan izin Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Mesin tersebut sebelumnya sudah disegel dalam rangka pengamanan karena tidak meiliki izin SKM. Nah, modus yang digunakan ialah tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat,” ujar Direktur Jendral Bea dan Cukai, Heru Pambudi saat press conference amankan pabrik rokok ilegal, Jum’at (3/8).

“Mesinnya sendiri harganya hampir Rp 1 miliar. Nah kalau ini dibuat untuk memproduksi tentunya kita tinggal kalikan antara hasil produksi dengan harga bea cukainya. Jadi ini merupakan suatu tindakan yang nyata, sekaligus memberikan pesan pada yang ilegal lainnya supaya berhenti dan kemudian mari masuk ke yang resmi,” tambahnya.

Heru mengatakan, atas kasus tersebut negara dirugikan hingga Rp 210.720.000 dan melanggar ketentuan di bidang cukai dalam pasal 16 jo. 52 jo. 57 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan sebanyak Rp 946.850 juta. Kami saat ini masih mengamankan barang bukti dan memeriksa para saksi-saksi, termasuk ZA (40) yang diduga sebagai pelaku,” pungkasnya.

Selain itu, Kanwil DJBC Jatim II juga memusnahkan 93.191 keping pita cukai, lebih dari 4,7 juta rokok tanpa pita cukai, lebih dari 4,2 juta gram tembakau iris tanpa dokumen.(Der/Aka)