Tak Memenuhi Syarat, Tiga Partai di Kota Batu Ganti Susunan Bacaleg

Perwakilan Hanura Kota Batu mendatangi Kantor KPU Kota Batu, Selasa tengah malam (17/7). (Aziz Ramadani/MVoice)
Kantor KPU Kota Batu. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Pemberian kesempatan evaluasi dan perbaikan susunan bakal calon legislatif (bacaleg) yang diberikan KPU Batu dimanfaatkan oleh tiga Partai Politik (Parpol) yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.

Pergantian bacaleg dilakukan ketiganya menyusul adanya bakal calon yang mendapatkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN Kota Batu mengganti bacalegnya atas nama Tatok Yulianto yang dinyatakan TMS. Penggantian bacaleg ini sesuai dengan visi misi Kota Batu yaitu, Desa Berdaya Kota Berjaya.

“Kita telah melakukan penggantian. Calon yang TMS kita ganti dengan Ibu Widyawati yang berlatar belakang profesi petani dan peternak,“ ujar Sekretaris DPC PAN Batu, H Hertian, Rabu (12/9).

KPU Batu menyatakan Tatok Tidak Memenuhi Syarat menyusul masukan masyarakat atas caleg tersebut ke KPU. Sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018, Perangkat Desa harus mundur dari jabatannya kalau mau daftar caleg. Hal ini tidak dilakukan oleh Tatok yang saat ini masih menjabat sebagai Perangkat Desa di Punten.

Selain itu, DPC Partai Demokrat Kota Batu juga mengajukan penggantian bacaleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Batu I. Bacaleg yang diganti adalah Elis S yang mengundurkan diri karena kesibukan pribadi. Partai Demokrat pun mengganti bacaleg ini dengan bacaleg baru yakni Yatmi.

Sementara PKB mengganti bacaleg perempuan atas nama Salsabil Maulidia Luthfia. Salsabil merupakan bacaleg dari dapil IV yang mengundurkan diri juga dikarenakan kesibukan bisnis. Kini keberadaan Salsabila di daftar bacaleg PKB telah digantikan Nur Hidayati.

“Tidak ada masalah apa-apa, yang bersangkutan hanya fokus ke bisnisnya saja,“ ujar Ketua DPC PKB Kota Batu, Nurochman.

Saat dikonfirmasi, Plt Ketua KPU Kota Batu, Saifudin Zuhri mengatakan, masa pergantian bacaleg yang disiapkan mulai tanggal 4 September hingga 10 September 2018 dimanfaatkan oleh tiga partai politik. Penggantian bisa dilakukan jika ada yang meninggal dunia atau bacaleg perempuan yang mengundurkan diri dan mengakibatkan keterwakilan perempuan didapil tersebut tidak mencapai 30 persen.

“PKB dan Partai Demokrat melakukan penggantian bacaleg karena bacaleg perempuan mereka mengundurkan diri dan mempengaruhi keterwakilan perempuan,“ ujar Saifudin.

Selepas masa ini, KPU akan melakukan pengecekan berkas bacaleg pengganti ini sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) hingga tanggal 20 September 2018 dan akan diumumkan pada 21 September mendatang. (Hmz/Ulm)