Tak Ingin Hibah Keagamaan Disalahgunakan, Pemkot Malang Gelar Sosialisasi

Suasana sosialisasi bantuan sosial keagamaan di Kota Malang. (Istimewa)
Suasana sosialisasi bantuan sosial keagamaan di Kota Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pemkot Malang menggelar sosialisasi bantuan sosial keagamaan di Hotel Regent, Selasa (15/5). Acara sosialisasi ini diikuti oleh 130 orang perwakilan dari lembaga sosial keagamaan dan organisasi kemasyarakatan Kota Malang.

Sekda Kota Malang, Wasto, yang membuka langsung ajang itu menegaskan, pihaknya tidak ingin ada penyalahgunaan dana hibah. “Laporan pertanggungjawaban dan proposal harus dihitung sesuai dengan proporsi hibah dari pemerintah,” kata Wasto.

Melalui sosialisasi ini, Wasto berharap, nantinya saat ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana hibah dapat di pertanggungjawabkan dan terbukti jelas penggunaannya. Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang, Baihaqi.

Lebih lanjut, dalam paparannya dia menyampaikan penjelasan yang terkandung dalam Permendagri no 32 tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri no 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.

“Penganggaran dan pelaksanaan serta bantuan hibah diberikan kepada organisasi kemasyarakatan dan yayasan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum,” urai Baihaqi .

Harapannya, organisasi kemasyarakatan dan yayasan berbadan hukum yang mendapat hibah dapat menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah. Hal tersebut mutlak dilakukan sesuai dengan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Sementara itu, Budi Sulistyo, auditor Inspektorat Kota Malang menyampaikan materi penganggaran dan pelaksanaan hibah bantuan sosial. “Batuan hibah tidak boleh disalahgunakan. Penerima hibah mendapat hukuman bila dana hibah tidak sesuai dengan proposal awal dan laporan pertanggungjawaban,” pungkas Budi.(Coi/Ak)