Tak Cukup Bukti, 43 Anggota PSHT Dipulangkan

Sejumlah 43 PSHT dipulangkan dari Mapolres Malang Kota, Minggu (23/9). (Aziz Ramadani/MVoice)
Sejumlah 43 PSHT dipulangkan dari Mapolres Malang Kota, Minggu (23/9). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Setelah hampir 12 Jam diamankan, sebanyak 43 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dipulangkan pada Minggu (23/9). Polisi tak mencukupi bukti adakah pelaku penganiaya pasca peristiwa konvoi, Sabtu malam (22/9).

“Kami lakukan penyelidikan terkait laporan kekerasan secara bersama-sama. Setelah ditunjukkan, baik foto maupun fisik wajah (43 anggota PSHT yang diamankan), korban menyatakan tidak ada (pelaku),” kata Kabag Ops Polres Malang Kota Kompol Sutantyo kepada awak media.

Baca juga:
Konvoi Perguruan Silat Bertingkah Arogan, Tendang Pengguna Jalan hingga Terjatuh

Polisi Amankan 43 Anggota PSHT, Kebanyakan Berstatus Mahasiswa

Mantan Kabag Sumda Polres Probolinggo ini menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku kekerasan tersebut. Diakuinya ada satu korban yang resmi melapor.

“Iya masih dalam proses penyelidikan. Namun, karena tidak cukup bukti dan sesuai peraturan undang-undang, mereka (43 anggota PSHT) kami kembalikan,” sambung dia.

“Tapi data dan sidik jari mereka sudah kami kumpulkan,” imbuhnya.

Sejumlah 43 anggota PSHT sendiri mayoritas mahasiswa dari luar Kota Malang. Ada dari Gresik, Tulungagung hingga Lamongan. Lantas adakah dugaan lain pemicu kekerasan di jalanan, misal akibat minuman keras (miras) dan narkoba, Sutantyo menampiknya.

“Tidak ada. Dari bau mulut mereka juga tidak ada bau habis minum-minuman,” urainya.

Apabila dalam perkembangan penyelidikan ditemukan pelaku kekerasan, kepolisian bakal memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pelaku nantinya bakal dijerat sesuai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Hmz/Aka)