Tak Berizin, Bangunan Rawan Longsor di Songgoriti Disegel

Bangunan rawan longsor yang akhirnya disegel oleh Satpol PP (fathul)

MALANGVOICE – Dua bangunan yang terletak di Jalan Songgoriti Dalam, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, akhirnya disegel Satpol PP karena diduga tak berizin. Apalagi, dua bangunan ini berada di daerah rawan longsor.

Di satu kawasan tanah yang punya kemiringan tajam ini seperti sudah dikapling-kapling. Namun bangunannya ada dua, satu bangunan sudah selesai berlantai dua, dan satunya lagi masih proses pembangunan.

Satu minggu lalu, tebing setinggi 10 meter yang berada di atas rumah sudah longsor. Bahkan longsoran tanahnya sampai turun ke jalan sejauh 25 meter sehingga menghambat jalan yang biasa dilalui warga setempat.

Dalam penyegelan ini, relatif tidak terjadi gejojak karena warga sekitar sedang sepi. Hanya tukang bangunan yang kaget karena mereka tidak boleh lagi bekerja oleh Satpol PP karena satu kawasan itu dipasang garis batas.

“Jangan dirusak ya pak, kalau nanti sampai rusak dan ada pelanggaran, maka sampean bisa dipidanakan,” ungkap salah satu petugas Satpol saat berbicara dengan tukang bangunan yang kebingungan.

Suwadi, tukang bangunan asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mengatakan, ia bersama sebelas temannya diminta pemilik untuk membangun sejak 2 minggu terakhir. Bangunan seluas 10 x 9 meter itu masih direncanakan akan menjadi dua lantai.

“Pemiliknya namanya Subandi, warga Sidomulyo Glondong, Sumawe. Saya cuma tukang jadi ya ikut apa kata Satpol PP saja,” jelas Subandi.