Tak Ada Penarikan Retribusi, Sopir Angkot Terminal Batu Merasa Diuntungkan

Aktivitas Angkot di Terminal Batu terlihat lancar. Pasca diambil alih Provinsi Jawa Timur, belum ada penarikan retribusi terhadap sopir Angkot.(Miski)
Aktivitas Angkot di Terminal Batu terlihat lancar. Pasca diambil alih Provinsi Jawa Timur, belum ada penarikan retribusi terhadap sopir Angkot.(Miski)

MALANGVOICE – Sopir Angkutan Kota (Angkot) di Terminal Kota Batu merasa diuntungkan dengan belum ditetapkannya penarikan retribusi setiap hari.

Pasca Terminal Batu diambil alih Provinsi Jawa Timur atau tepatnya sejak 1 Januari lalu, petugas di Terminal tidak berani menarik retribusi. Pasalnya, belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.

Pengambilalihan satu-satunya Terminal di Kota Batu ini karena naik status, semula tipe C kini naik tipe B.

Sebelum Terminal Batu diambil alih Provinsi, sopir Angkot harus membayar retribusi sebesar Rp1.500. Sedangkan untuk bus tarifnya Rp3.200.

“Belum ada sosialisasi sampai sekarang. Bagi kami (sopir) ya diuntungkan. Lumayan jatah retribusi buat tambahan pemasukan,” kata salah satu sopir Angkot, Taslan.

Baca juga: 2017, Terminal Batu Diambil Alih Provinsi
Baca juga: Diambil Alih Provinsi, PAD Hangus

Setiap hari Taslan melayani trayek Batu-Junrejo-Landungsari. Selain dikenakan tarif di Terminal Batu, ia juga harus bayar retribusi di Terminal Landungsari.

Meski demikian, ia bersama sopir lain berharap retribusi yang ditetapkan nantinya tidak memberatkan.

“Karena sama-sama diambil alih provinsi, makanya belum ada tarikan satu bulan ini,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Seksi Terminal Batu, Abd Ghofur, membenarkan jika belum memberlakukan tarikan retribusi.

Pihaknya, lanjut dia, menunggu petunjuk dari Provinsi. Produk hukumnya pun belum ada.

“Kami tidak berani sebelum ada payung hukum. Kami menunggu petunjuk Provinsi,” papar dia.