Tak Ada Kepastian Hukum, Perlu Perjanjian Tuangkan Solusi Transportasi

Mengkaji Pengelolaan Transportasi di Kota Malang

Pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto SH M Hum. (Muhammad Choirul)
Pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto SH M Hum. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto SH M Hum, menilai, polemik transportasi di Kota Malang ini terjadi karena tidak adanya kepastian hukum. Selain itu, beragam faktor lain juga menambah rumit permasalahan ini.

Direktur Aan Safaat Permadi itu menjelaskan, dari sisi ilmu hukum, ada tiga terminologi, yakni kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan. “Posisi sekarang adalah adanya kekosongan kepastian hukum,” katanya kepada MVoice, Kamis (9/3).

Dia menambahkan, faktor lain yakni adanya ketidakkonsistenan penegakan hukum. Dia menyebut, selama ini terlalu banyak permakluman dan pembiaran kepada angkot yang tidak memiliki kelengkapan dan kelayakan.

“Karena itu, saat ini seharusnya mengedepankan kemanfaatan hukum. Jangan sampai bicara aturan tapi tidak melihat substansi bahwa semua ingin bekerja,” tandasnya.

Dalam kondisi seperti saat ini, dia mengusulkan adanya win-win solution. Artinya, baik transportasi online maupun konvensional harus sama-sama beroperasi dengan batas-batas tertentu.

“Bisa dituangkan melalui perjanjian sebagai solusi, misalnya penetapan zona dan jam operasional, sampai menunggu adanya kepastian hukum,” pungkasnya.