Tahun ini, Buat Akta Kependudukan Bisa di Kantor Pos

Kepala Kantor Pos Kota Malang, Agung Janarjono. (Lisdya)

MALANGVOICE – Tahun ini warga Malang dapat membuat akta kependudukan di Kantor Pos.

Sebab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang telah bekerja sama dengan Kantor Pos untuk pengurusan tersebut.

Kepala Kantor Pos Kota Malang, Agung Janarjono, mengatakan apabila akta kependudukan yang dapat diurus melalui kantor pos adalah KTP, KK, akta kelahiran, surat kematian serta akta kependudukan lainnya.

“Karena kami telah MoU dengan Dispendukcapil, diperkirakan akhir bulan ini mulai akan diterapkan,” katanya.

Terkait mekanisme pengurusan pun terbilang sederhana. Masyarakat hanya perlu mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas di kantor pos.

Ia pun mencontohkan, masyarakat yang ingin mengurus surat kependudukan dapat langsung datang ke kantor pos terdekat, kemudian mengisi formulir lalu menyerahkan berkas-berkas lain yang dibutuhkan untuk pengurusan kependudukan.

Kemudian, dari kantor pos, berkas tersebut akan dikirimkan ke Dispendukcapil untuk diproses. Setelah akta kependudukan dikeluarkan dan dikembalikan ke kantor pos, maka kantor pos akan mengirimkan langsung ke alamat pengurus.

“Kalau masalah waktu pengurusan itu dari Dispendukcapil. Dan untuk biaya administrasinya, sekitar Rp 14 ribu. Itu sudah untuk semuanya,” paparnya.

Nantinya, pengurusan bakal diterapkan di 30 titik kantor pos Malang Raya. Dengan adanya layanan tersebut diharapkan mampu memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan akta kependudukan.(Der/Aka)