Tahapan Pembangunan Harus Jelas

Jubir Pedagang Pasar Blimbing, Sutrisno. (hamzah)

MALANGVOICE – Pedagang Pasar Blimbing dalam hearing dengan Komisi C DPRD Kota Malang tidak pernah menolak pembangunan dan relokasi, asalkan dijalankan melalui tahapan yang diinginkan pedagang. “Kami tidak menolak pembangunan kita mendukung pembangunan,” kata juru bicara pedagang, Sutrisno.

Beberapa tahapan yang diurai Sutrisno, yakni mengenai kesepakatan jumlah pedagang dimana pada tahun 2011 sudah dilakukan verifikasi jumlah pedagang dari 2.500 menjadi 2.250 pedagang.

“Setelah ada kesepakatan pedagang, kita bahas site plan yang tertata. Kalau membahas pembangunan pasar, fokusnya adalah pasar bukan lainnya,” bebernya.

Selain itu, mengenai tempat relokasi juga harus dibahas sebab pedagang tidak menginginkan pasar relokasi menjadi pasar asal-asalan. “Kita gak mau lapangan luas langsung diisi pedagang gitu saja, ini juga harus dibahas,” ungkapnya.

Masalah lain, yakni kepastian hukum dari perjanjian kerjasama (PKS) apakah pasar dikelola Dinas Pasar atau investor juga belum menemui titik jelas.

Anggota Komisi C, Afdhol Fauza menjelaskan kepada pedagang agar kasus Pasar Dinoyo tidak terulang di Pasar Blimbing. “Panjenengan harus tahu tempat jualan panjenengan setelah dibangun, jangan sampai kasus seperti Dinoyo,” kata Afdhol.

Politisi Partai Hanura itu juga menekankan, agar pasar relokasi harus dipertegas terkait lokasi pedagang dan kenyamanan mereka selama menempati pasar relokasi nanti.-