Swafoto Dengan Bacawali, Oknum ASN Kena Semprit

Hermawan jelaskan perihal swafoto ASN dengan bacawali. (Istimewa)
Hermawan jelaskan perihal swafoto ASN dengan bacawali. (Istimewa)

MALANGVOICE – Panwaslu memberikan teguran kepada ASN yang melakukan swafoto atau selfie dengan bakal calon wali kota atau wakil wali kota, seperti dilakukan Kepala Puskesmas Kendalkerep, Kelurahan Bunulrejo, Blimbing, dr Lisna saat menghadiri pengobatan gratis beberapa waktu lalu.

Lisna kini harus berurusan dengan Panwaslu Kota Malang, karena diduga melanggar UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, Surat Edaran KASN plus KemenPAN-RB, yakni soal kenetralitasan seorang ASN.

Sebelumnya, hal ini disampaikan oleh staf Panwaslu, Wiharto, bahwa ia melaporkan adanya seorang ASN berselfie dengan bakal calon wali kota, yakni H.M Anton.

Sementara itu, menurut Komisioner Panwaslu Bidang Penindakan Pelanggaran, Iwan Sunaryo, hal ini, menjadi temuan langsung dan bukan hasil sebuah laporan masyakarat.

“Sehingga Panwas kami yang ada di Kecamatan Blimbing, langsung membuatkan berita acara dan mengundang dr. Lisna pada Senin (05/02), untuk melakukan klarifikasi, guna memintai keterangannya,” ujar Iwan.

Pihak Panwascam Blimbing melimpahkan ke Panwaslu Kota Malang, guna mengkaji lebih jauh, apakah benar-benar ada nilai pelanggarannya atau tidak.

“Jika ada nilai pelanggarannya, maka Bawaslu RI yang akan menindaklanjutinya ke Mendagri, karena ada dugaan kuat melanggar kode etik dan administrasi. Namun jika tidak ada nilai pelanggarannya, maka kami akan merehabilitasi nama baiknya ke publik,” tegas Iwan.

Selain itu, kasus seperti bacawali HM Anton yang berfoto di SMAN 1 Malang masih diperlukan pendalaman, dikarenakan masih membutuhkan pengumpulan bukti lainnya.

“Dan kami imbau kepada segenap ASN Malang, agar tidak mengambil moment foto selfie atau kegiatan lainnya dengan salah satu bakal calon, karena sudah jelas di atur dalam UU dan surat edaran, yakni dilarang,” imbuhnya. (Der/Ery)