Suwandi Ternyata Tak Pernah Terima Sepeserpun dari Korban

Iwan Kuswardi, kuasa hukum Suwandi (tengah) saat konferensi pers. (deny)
Iwan Kuswardi, kuasa hukum Suwandi (tengah) saat konferensi pers. (deny)

MALANGVOICE – Kasus OTT Suwandi memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka, Iwan Kuswardi, mengatakan, kliennya tak pernah menerima uang sepeserpun dari korban, J Hendrianus Hartadi.

Padahal, selama ini polisi menyatakan bahwa Suwandi menerima uang sebesar Rp 15 juta secara bertahap dan terakhir Rp 3 juta sisanya saat OTT.

“Jadi tidak benar dia pernah menerima uang dari korban,” katanya saat konferensi pers, Rabu (9/11).

Menurut Iwan, Suwandi memang awalnya mengaku menerima uang Rp 15 juta, namun saat itu sedang dalam kondisi psikis yang buruk pasca ditangkap. Setelah itu, Suwandi ingin mencabut berita acara pemeriksaan dan menyangkal pernyataan yang pertama.

“Dia bilang ke saya, sebenarnya tidak menerima apapun dari korban, apalagi menyerahkan pada atasan,” lanjut Ketua Peradi Malang Raya itu.

Selanjutnya, Iwan akan terus mendampingi Kepala BKD Kabupaten Malang non aktif itu untuk menjalani proses hukum. Terlebih menanyakan surat permohonan pengalihan penahanan yang diberikan pada polisi awal bulan lalu.