Sutiaji: Jika Direvisi, Perda Miras Harus Lebih Bertaring

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji.

MALANGVOICE – Rencana revisi Perda No 5 Tahun 2006 tentang Minuman Keras (Miras) ditanggapi positif Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji.

Ia berharap Perda itu nantinya lebih bertaring dan bisa memberi efek jera kepada para pelaku yang melanggar ketentuan di dalamnya.

Diakui Sutiaji, Perda No 5 Tahun 2006 masih kurang dalam hal penegakan, karena lebih menekankan pada pengendalian dan lokalisir miras, meski ada beberapa ketentuan sanksi, seperti tidak boleh dikonsumsi di tempat umum dan sebagainya.

“Tapi sekarang kan faktanya bisa diminum di berbagai tempat umum, artinya penegakan Perda belum maksimal,” kata Sutiaji kepada MVoice.

Visi besar pemerintah mewujudkan Kota Malang Bermartabat, lanjut Sutiaji, harus ditempuh dengan berbagai cara, termasuk bagaimana mengendalikan miras, agar tidak dikonsumsi khalayak umum.

“Jangkauan miras kedepan hanya untuk orang-orang tertentu, itu bisa direalisasikan melalui implementasi Perda ataupun izin yang diperketat,” ungkapnya.

Ia berharap juga ada aturan yang berkaitan dengan pembiaran. Misalnya, jika ada warga mengetahui orang mengkonsumsi miras di lokasi yang tidak diperbolehkan dan hanya diam saja, maka yang bersangkutan bisa terkena aturan Perda itu.

“Memang kita harus sadar jika miras ini adalah sumber orang melakukan kejahatan, agama Islam juga mengajarkan itu,” tukasnya.