Sumardhan: Pembebasan Lahan Madyopuro Mirip Tanjung Priok

Kuasa Hukum Warga, Sumardhan

MALANGVOICE – Kuasa Hukum warga Madyopuro, Sumardhan, mengatakan, putusan hakim dalam sengketa kasus pembebasan lahan Jalan Tol Tanjung Priok, bisa dijadikan yurisprudensi dalam menangani masalah yang ada di Madyopuro.

Ia menegaskan, sengketa di Tanjung Priok mirip dengan yang terjadi di Malang, dimana pihak Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tidak transparan terkait harga tanah.

Dijelaskan, dalam kasus itu pemerintah memberi harga tanah sebesar Rp 12 juta per meter, sedangkan berdasar putusan hakim, negara wajib membayar tanah kepada warga Rp 35 juta permeter.

“Putusan hakim itu bisa dijadikan yurisprudensi, tak hanya di Tanjung Priok, banyak juga yurisprudensi lainnya terkait masalah pembebasan tanah ini,” kata Sumardhan, kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Dijelaskan pula, jika dalam mengambil keputusan sengketa di Tanjung Priok, hakim menggunakan asas kesejahteraan, sehingga pembebasan lahan warga tidak hanya berdasar pada standar harga tanah di pasaran.

“Kasus pembebasan lahan ini betbeda, warga tidak menjual tanahnya, jadi tidak bisa hanya patokan NJOP dan harga pasar, harus ada asas kesejahteraan,” tandasnya.